Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenperin: Industri masih jadi sektor penopang perekonomian nasional

Yogyakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan sektor industri merupakan salah satu sektor penyumbang perekonomian nasional, termasuk dalam target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan.

“Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dapat dicapai dalam lima tahun ke depan. Untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, sektor industri akan terus menjadi salah satu penopang utama industri nasional,” kata Menkeu. Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Reni Yanita dalam Outlook Industri Kimia, Farmasi dan Rhoncus 2025 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan lintasan yang disampaikan Bappenas, industri nonmigas diperkirakan tumbuh 7,29 persen menjadi 8,84 persen pada tahun 2025 hingga 2029, berada di atas pertumbuhan ekonomi.

Dengan besaran target tersebut, kata dia, sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil mampu tumbuh sebesar 6,59 persen pada tahun 2025, 7,97 persen pada tahun 2027, dan 7,59 persen pada tahun 2029.

Subsektor yang diperkirakan akan mendorong pertumbuhan tersebut antara lain industri kimia, farmasi, dan obat tradisional dengan proyeksi pertumbuhan sebesar 7,98 persen hingga 9,33 persen, disusul industri barang mineral bukan logam dengan proyeksi pertumbuhan 8,36 persen hingga 8,74 persen.

Kontribusi sektor IKFT ditargetkan sebesar 3,62 persen pada tahun 2025 menjadi 3,86 persen pada tahun 2029. Subsektor yang diharapkan mencakup kontribusi industri kimia, farmasi, dan obat tradisional dengan kontribusi sebesar 1,44 persen menjadi 1,62 persen dan tekstil. . energi dan sandang dengan kontribusi sebesar 1,07 persen hingga 1,09 persen.

Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan sektor TIK dengan melakukan kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri, seperti kemudahan pelaksanaan dan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta peningkatan pemanfaatan pasar dalam negeri. . produk (P3DN) di bidang TIK dan peningkatan akses terhadap produk TIK dalam keadaan penggunaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *