Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Gekanas: Putusan MK 39/2023 bentuk pengembalian kedaulatan energi

Jakarta (ANTARA) – Gerakan untuk Kepentingan Nasional (Gekanas) mengukuhkan putusan Mahkamah Konstitusi no. 39/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Subklaster Ketenagalistrikan sebagai wujud nyata pengembalian kedaulatan energi dan sesuai Astacito Presiden Prabowo Subianto.

“Gekanas bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap sebagai penjaga konstitusi, bahwa energi listrik tergolong industri produksi penting yang mempengaruhi kebutuhan orang banyak dan harus dikuasai oleh negara,” kata Gekanas. Sekretaris Jenderal Persatuan Pekerja Tenaga Listrik Indonesia (PPIP) Andi Wijaya bersama Ketua Gekanas R Abdullah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Gekanas telah mengajukan uji materi terhadap lima pasal dan dua pasal disetujui, dua pasal ditolak, dan satu pasal dinilai belum jelas atau tidak jelas.

Dijelaskannya, pasal pertama yang disetujui adalah pembuatan Rencana Bisnis Nasional Ketenagalistrikan (RUKN) yang diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya, dalam hal ini Kementerian ESDM, DPR RI kini harus dilibatkan sebagai perwakilan dari Uni Eropa. orang Indonesia.

Presiden RI dapat menyetujui perubahan RUKN oleh Mahkamah Konstitusi setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI, ujarnya.

Pasal kedua merujuk pada tidak adanya unbundling dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan 20 Tahun 2002 yang resmi dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi.

“Putusan MK ini menegaskan konsistensi sikap bahwa tenaga listrik merupakan industri produksi yang penting bagi negara dan harus dikuasai negara agar dapat menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi menegaskan penyediaan tenaga listrik harus terpadu mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi hingga penjualan terpadu dan hal ini harus diubah.

“Ini merupakan capaian perjuangan yang kita lakukan bersama agar tidak terjadi liberalisasi ketenagalistrikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal buruk seperti yang terjadi di Nias bisa terjadi jika listrik dikuasai swasta, yakni pemadaman listrik setelah pemasok listrik di daerah itu pergi dan listrik padam.

Hal serupa juga terjadi di Bangladesh, listrik yang disediakan oleh sektor swasta ke Bangladesh dimatikan karena mereka tidak dibayar.

“Kalau swasta hanya sekedar bisnis dan secara hukum semua produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *