Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DJP pastikan kembalikan dana pembayaran PPN 12 persen

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat untuk transaksi barang tidak mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Prinsipnya, jika ada kelebihan yang dikenakan, harus dikembalikan, kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Namun pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Dapat dikembalikan langsung ke wajib pajak masing-masing atau mengoreksi invoice yang diserahkan.

Terkait invoice, Suryo mengatakan tidak semua invoice diterbitkan secara acak, namun bisa diterbitkan secara sistematis.

Oleh karena itu, DJP masih mengkaji berbagai opsi teknis pengembalian kelebihan pajak PPN sebesar 12 persen.

“Jadi secara teknis nanti akan kita selesaikan. Yang jelas hak wajib pajak pasti akan kita kembalikan. “Saya berusaha berjanji tidak akan membebani wajib pajak,” kata Suryo.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan, sesuai aturan, wajib pajak bisa meminta pengembalian, misalnya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (VND) dan mengkreditkan tarif 12 persen kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Joga menjamin sistem yang dibuat DJP terintegrasi dengan baik sehingga invoice yang diterbitkan penjual muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Namun bagi konsumen akhir, pengembalian pajak memang bisa dilakukan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, ini hanya berlaku untuk invoice standar.

“Skemanya sedang dalam tahap finalisasi untuk dibicarakan dengan pemangku kepentingan terkait. Kalau yang lain, skemanya akan kita selesaikan berdasarkan aturan atau dibuat aturannya,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen atas barang mewah baru berlaku pada 31 Desember 2024, satu hari sebelum penerapan tarif PPN 12 persen berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Fiskal (UU PPH).

Sementara beberapa perusahaan seperti Google, Apple, dan Tokopedia akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *