Jakarta (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) mengumumkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan mencapai Rp966,02 miliar per 20 Desember 2024.
Keberhasilan penangkapan ikan PNBP sebesar Rp966,02 miliar terdiri dari PNBP SDA Rp868,03 miliar dan non SDA Rp97,99 miliar. Ini data per 20 Desember 2024. Jakarta, Rabu.
Penerapan kebijakan PNBP pascapanen yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, telah membawa banyak perubahan pada sistem perikanan nasional.
Selain meningkatkan pendapatan pemerintah, akurasi data dan pengurusan perizinan juga menunjukkan tren positif, kata Latif.
“Penerapan sistem peradilan PNBP pasca produksi karena pembayaran PNBP oleh pedagang dilakukan sesuai jumlah produk”.
Selain itu, Latif mengatakan, perkembangan tersebut juga bertepatan dengan peningkatan jumlah izin kapal penangkap ikan untuk melakukan penangkapan ikan terukur. Pada tanggal 20 Desember 2024, 14.611 kapal resmi pusat melakukan penangkapan ikan.
“Hal ini menunjukkan perubahan pelayanan perizinan dan pengelolaan perikanan semakin membaik. Jumlah tersebut sudah termasuk kapal ikan yang berpindah dari izin daerah ke izin pusat yang beroperasi lebih dari 12 mil, ujarnya.
Latif mengatakan, produksi perikanan mencapai 6,7 juta ton hingga 30 November 2024 berdasarkan data sementara. Berdasarkan data statistik, indikator ini diperkirakan akan terus meningkat setelah tahun 2023.
Dari sisi pencatatan produksi, pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi berkontribusi positif terhadap pelaporan pendataan di pelabuhan perikanan. Hingga saat ini, pendaratan ikan di pelabuhan perikanan telah mencapai 1,3 juta ton.
“Meningkatkan pengumpulan data akan meningkatkan keakuratan statistik perikanan, yang akan mempengaruhi pengembangan kebijakan yang lebih baik,” kata Latif.
Leave a Reply