Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

AFPI: Masyarakat perlu pahami pengelolaan pindar agar tidak jadi beban

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Fintech Keuangan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pinjaman online (pindar) sudah seharusnya dipandang masyarakat sebagai layanan pinjaman yang perlu dikelola sehingga bisa menjadi solusi tepat bagi kehidupan masyarakat untuk membantu

Keputusan mengambil pinjaman harus dibarengi dengan pemahaman kemampuan pembayaran dan perencanaan keuangan yang baik, kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djarfar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Pantauan AFPI, banyak pengguna jasa Pindar yang kerap menghadapi kendala karena tidak memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumen.

Entjik mengatakan, sebagian pengguna Pindar tidak mampu melunasi pinjamannya karena tampaknya tidak memperhitungkan secara matang pendapatan dan kemampuan membayarnya.

Selain itu, beban ekonomi yang berat seringkali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga menyulitkan mereka mengambil keputusan yang rasional.

Contoh terakhir adalah kasus di Cirendeu, Tangsel, sebuah tragedi dimana sebuah keluarga meninggal dunia karena sang ayah merasa tertekan akibat permasalahan ekonomi dan beban hutang.

AFI telah menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus aktif melakukan edukasi terhadap pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan pinjaman online.

“Pindar dikembangkan untuk membantu masyarakat mengakses pembiayaan secara transparan dan bertanggung jawab. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan hati nurani yang baik, layanan ini dapat disalahgunakan atau menjadi beban yang tidak dapat dikendalikan,” kata Entjik.

Sebagai mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, untuk mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia, aktif mengadakan diskusi edukasi agar masyarakat memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko dan membedakan pinjaman. layanan hukum seperti penyematan layanan ilegal.

Selain itu, AFPI memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi kode etik yang melarang praktik penagihan yang mengintimidasi dan menjaga perlindungan data pengguna.

Untuk memastikan akuntansi di Pindar berlangsung sesuai dengan etika dan ketertiban hukum, AFPI memberikan pelatihan lebih lanjut bagi staf akuntansi.

Hingga awal tahun 2025, AFPI telah memberikan pelatihan kepada 21.622 pekerja penagihan dengan materi pelatihan, internalisasi etika dan praktik penagihan yang manusiawi untuk memastikan layanan penagihan di Pindar berbeda dengan penagihan melalui Pinjol ilegal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan pintar adalah alat yang harus digunakan secara bijak. Dengan pendidikan dan kesadaran yang lebih baik, masyarakat dapat terhindar dari beban keuangan yang berlebihan,” tambah Entjik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *