Jakarta (ANTARA) – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membuka penyidikan (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan banding atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
Ketua Sritex Ivan Kurnyawan Lukminto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan manajemen menghormati keputusan Mahkamah Agung dan kini telah mencapai integritas internal dan memutuskan untuk mengambil jalur hukum peninjauan kembali.
Ia mengumumkan, pihaknya mengambil jalur hukum ini untuk melanjutkan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50.000 pekerja.
“Langkah hukum ini kami ambil bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan seluruh keluarga besar Sritex,” ujarnya.
Ivan mengatakan, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya berusaha keras melindungi bisnisnya dan tidak memecatnya seperti yang diumumkan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar perusahaan tetap dalam kondisi baik di tengah berbagai pembatasan pergerakan akibat status pailit kami,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang memperhatikan kemanusiaan, mendukung Sritex untuk terus melanjutkan kegiatan usahanya dan berkontribusi terhadap pengembangan industri TPT nasional.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit setelah menerima permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur Sritex, PT Indo Bharat Rayon, telah mengajukan permohonan pembatalan perjanjian penyelesaian karena adanya kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang hingga tahun 2022.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, “Permohonan pemohon diterima. Rencana perdamaian PKPU dibatalkan pada Januari 2022.”
Menyikapi hal tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan merancang berbagai strategi agar pekerja Sritex tetap bertahan, salah satunya dengan membuka fasilitas conveyor belt beku untuk memastikan aliran bahan baku tidak terganggu.
Leave a Reply