Jakarta (ANTARA) – Kepala Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan barang di bawah pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen cukup diolah dengan bantuan instrumen hukum Menteri Keuangan (PMK).
Hal itu disampaikan usai pertemuan bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto hingga Senin malam.
PMK saja sudah cukup, kata Airlangga saat ditemui di halaman Istana Jakarta, Senin.
Selain itu, Perdana Menteri Bidang Perekonomian juga menyampaikan persentase barang mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen akan dibahas Pemerintah besok, Selasa (10 Desember).
Pembahasan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Airlangga memastikan aturan PPN 12 persen akan diterapkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yakni mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Jumat (12/6), Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 akan dilaksanakan sesuai undang-undang, namun bersifat opsional.
Kepala Negara dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (12/6), mengatakan kenaikan PPN hanya akan berdampak pada barang mewah, sedangkan keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah.
“Kami sudah diberitahu, PPN itu undang-undang, ya akan kami terapkan, tapi hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo usai pertemuan dengan perwakilan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).
Presiden Prabowo juga menambahkan, mulai akhir tahun 2023, pemerintah tidak akan memungut PPN sepenuhnya atas produk yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai salah satu cara untuk membantu masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.
“Bagi masyarakat lain, kita akan terus lindungi. Sejak akhir tahun 2023, pemerintah belum mendapatkan apa yang seharusnya diterima untuk melindungi dan membantu kelompok minoritas. ” ulangnya.
Ketentuan PPN sebesar 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan.
Leave a Reply