Jakarta (ANTARA) –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Mobile) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Jumat.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara oleh LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakarta Barat di Citraland Mall. Untuk mengakses dan dilayani di fasilitas SIM keliling ini, pemohon diminta membawa SIM dan KTP beserta fotokopinya. Sesampainya di lokasi, pelamar akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply