Jakarta (Antara) – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Agung Suganda dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, melalui surat Kementerian Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01. /2025 3 Januari 2025, Ia mengingatkan, kenaikan RUU PMK pada Desember 2024 yang dilakukan Kementerian Pertanian sangat memprihatinkan. Untuk pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementerian Pertanian menyampaikan langkah-langkah yang diharapkan bagi pemerintah daerah, yaitu pertama, memperkuat pengendalian pergerakan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di kawasan tersebut. Tindakan ini harus dibarengi dengan pembersihan dan disinfeksi pasar, kata Agung.
Ketiga, meningkatkan peran peternak dan swasta dalam pengendalian penyakit di tingkat lokal.
“Penutupan pasar hewan yang terinfeksi dan tindakan disinfeksi merupakan tindakan mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Agung mengatakan pemerintah daerah harus berhati-hati untuk melindungi para penggembala dari kerugian besar.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan provinsi dalam memerangi ancaman penyakit ini. Kerjasama antar sektor penting dilakukan untuk menjaga jumlah ternak dan keberlangsungan industri peternakan.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menekankan pentingnya pelaporan kasus FMD atau penyakit lainnya dengan menggunakan SIKHNAS, Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional. Petani didorong untuk segera melaporkan kasus yang dicurigai melalui platform ini dan mempercepat pengobatan.
Dengan adanya laporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera mendiagnosis dan mengobati ternak yang sakit, kata Agung.
Inisiatif lain yang direkomendasikan Kementerian Pertanian adalah vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko.
Selain itu, masyarakat dalam negeri juga diminta melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan call center WhatsApp yang disediakan pemerintah.
“Kami ingin semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah hingga petani, memastikan langkah mitigasi yang efektif,” ujarnya.
Untuk melaporkan atau menghubungi kasus, petani dapat menggunakan layanan WhatsApp yang disediakan pemerintah di 0811-1182-7889, ujarnya.
Sebelumnya, Mentan juga telah mengimbau PMK meningkatkan upaya pengendaliannya. Dalam surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang diterbitkan pada 28 Desember 2024, Menteri Pertanian meminta dinas daerah dan kabupaten/kota mengambil tindakan tegas untuk mengurangi risiko wabah PMK. di berbagai daerah.
Melalui serangkaian langkah tersebut, Kementerian Pertanian berkomitmen menjaga stabilitas peternakan Tanah Air.
“Melalui pengawasan dan pemberdayaan petani yang ketat, ancaman PMK dapat dikurangi, sekaligus menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan negara,” kata Agung.
Kementerian Pertanian telah mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular (PHMS), termasuk FMD.
Menurut Agung, peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 disebabkan oleh cuaca buruk. Namun dia tidak menyebutkan jumlah kasus PMK saat ini.
“Peningkatan ini memerlukan pengawasan yang ketat terutama terkait dengan pergerakan hewan dan produk hewan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” jelas Agung.
Dia mengingatkan, puncak utang PMK diperkirakan hingga Maret 2025.
Leave a Reply