Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas surat berharga yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
POJK ini menjadi landasan hukum bagi kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan, termasuk jual beli efek dari perusahaan efek atau pihak lain, secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek bagi penyelenggara pasar, kata Pj. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.
POJK ini antara lain mengatur tentang keberadaan penyedia likuiditas sebagai pihak yang telah mendapat kuasa dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek dan wajib mengutip efek tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara pasar untuk mendukung terciptanya likuiditas dalam perdagangan efek.
POJK tersebut mengatur bahwa pihak yang dapat bertindak sebagai penyedia likuiditas juga mencakup perantara pedagang efek dan pihak lain yang disetujui OJK.
Isi peraturan terkait penyedia likuiditas yang diatur dalam POJK antara lain persyaratan dan larangan bagi penyedia likuiditas, transaksi short sell oleh penyedia likuiditas, serta pengaturan dan pengawasan penyedia likuiditas oleh penyelenggara pasar. POJK ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan terhitung tanggal 8 November 2024.
Dengan berlakunya POJK ini, maka ketentuan penyedia likuiditas sesuai dengan Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek serta ketentuan yang mengatur mengenai penyedia likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8 /POJK.04/2021 berlaku atas waran terstruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Leave a Reply