Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK dan FSS Korea perkuat kerja sama pengawasan sektor jasa keuangan

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan kedua dengan Financial Services Authority of Korea (FSS) untuk membahas kerja sama regulasi dan pengawasan lintas negara terhadap Otoritas Jasa Keuangan (LJK) serta potensi ke depan. kerja sama.

Mahendra Siregar, Ketua Komite OJK, mengatakan, “Otoritas kedua negara akan mengadakan diskusi mendalam mengenai penyelidikan lembaga keuangan Korea dan Indonesia, termasuk rencana bisnisnya, untuk melihat situasi saat ini dengan lebih baik.” Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pertemuan Ketua OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta, Jumat (15/11), fokus membahas pengelolaan LJK dan dua otoritas pengelola wilayah kerja LJK Korea. Indonesia, dan manajemen.

Mahendra mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat peran pengawasan LJK dan meningkatkan hubungan OJK dengan FSS Korea.

Pada saat yang sama, Bapak Lee Bokhyun, Gubernur FSS, mengapresiasi pertemuan kedua antara OJK dan FSS yang akan meningkatkan hubungan kedua negara.

“FSS terbuka untuk berbagi data dan informasi dengan OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di setiap negara,” kata Lee.

Saat ini terdapat bank Indonesia yang memiliki cabang di Seoul, ibu kota Korea, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara itu, terdapat 6 bank asal Korea yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Indonesia limit.

Di bidang asuransi, Indonesia tidak memiliki satupun perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, namun terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Asuransi Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.

Pemerintah kedua negara telah menjalin perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015.

Pertemuan, seminar, kunjungan, penelitian langsung dan periode kedua merupakan proyek kerjasama.

Melalui pertemuan ini, otoritas kedua negara menegaskan kerja samanya dalam kelanjutan menjalin dan memperkuat hubungan kedua negara, khususnya koordinasi dan pemantauan kerja di sektor keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *