Jakarta (ANTARA) – Direktur Operasi (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua Pusat Layanan Registrasi Pengemudi (SIM) bagi yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku undang-undang mengemudi, di Jakarta, Minggu.
Dari akun resmi X @tmcpoldametro, kami mendapat informasi bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut tempatnya:
Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
Jakarta Barat: Jalan Panjang (ke Indomaret Kebon Jeruk)
Dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan SIM serta fotokopinya, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di situs elektronik.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Besaran Dana Non Pemerintah (PNBP) terkait Polri, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan jiwa sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi denda berdasarkan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Ancaman hukuman maksimalnya bisa berupa penjara hingga satu bulan atau denda hingga 250.000 dinar.
Leave a Reply