Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktoratnya.
Ya, salah satu prioritas kami adalah pengawasan terhadap pornografi, kata Sabar di Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai penyedia sistem elektronik, termasuk Telegram, untuk menekan peredaran konten pornografi di ruang digital.
Tentu saja kami akan berkomunikasi dengan semua pihak. Itu saja untuk saat ini, kata Sabar.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Meutya Hafid meminta Sabar mengambil tindakan transparan terhadap berbagai kejahatan siber seperti perjudian online, kejahatan keuangan, perdagangan manusia, dan pornografi.
“Saran saya, perjudian online dan kejahatan online ilegal, serta kejahatan keuangan lainnya, termasuk pornografi, termasuk perdagangan manusia di ruang digital, lakukan dengan baik, transparan dan terbuka. Informasi harus diberikan kepada publik. Melalui media Meutya dikatakan.
Badan Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi pembelian dan penjualan konten video porno melalui aplikasi Telegram.
“Ditresseber Polda Metro Jaya menangkap seorang bernama RYS (29) yang menjual, mempertontonkan, menggunakan, memiliki, dan menguasai produk-produk pornografi,” kata Manajer Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syama Indradi, saat ditemui di Jakarta bekerja. . , pada Kamis (9/1).
Ade Ari menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dia menambahkan, penyidik juga telah memperoleh banyak bukti terkait kasus tersebut.
Penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video dari tersangka yang diduga asusila atau bertentangan dengan norma moral, ujarnya.
Ia juga mengatakan, bukti video yang diperoleh berisi video porno yang menampilkan anak di bawah umur.
“Beberapa videonya ada yang berusia di bawah 18 tahun. Sedang dikembangkan, jangan terburu-buru,” kata Ade Ari.
Leave a Reply