Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum

Batavia (ANTARA) – Ketua Umum Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni permohonan. .

Penetapan sangkaan terhadap Hong Kong murni penerapan hukum, karena bukti pemberantasan korupsi lebih terang dari cahaya, kata Sugeng dalam pidatonya yang diterima Rabu ini di Batavia.

Sugeng juga mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa (24/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua perintah penyidikan, yakni dugaan korupsi lingkungan hidup dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan hambatan penyidikan, sesuai Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan pasal 21 UU Tipikor.

Berdasarkan analisa IPW, dengan ditetapkannya Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, KPK kini memiliki dua alat bukti untuk mendakwa HK, kata Sugeng.

Namun, menurut Sugeng, tidak menutup kemungkinan KPK sengaja menunggu hingga Jokowi mundur terlebih dahulu, untuk menghindari tekanan politik.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Batavia, Selasa (20/8/2024). FOTO INTER/Reno Esnir/aa. Artinya KPK harus menunjukkan dan menjelaskan uang rakyat yang seolah-olah bukan milik HM, tapi milik HK, katanya.

Padahal, menurut Sugeng, yang diincar hadiah uang tersebut adalah Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu menyandang status Komisioner KPU, HM, yang berasal dari Sulawesi Selatan. Pengganti antarwaktunya adalah anggota DPR RI asal Sumatera Selatan.

“Kenapa HK bagian keuangannya untuk kepentingan pribadi HM? Apa alasan logis historisnya? Begini penjelasan KPK,” kata Sugeng.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) diduga terkait kasus lingkungan hidup Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penyidik ​​telah menemukan bukti keterlibatan saudara Hong Kong yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Batavia Selatan, Selasa (24/12).

Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam perebutan penghargaan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Saudara HK mencoba memukul saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa kali percobaan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *