Jakarta (ANTARA) – Dua anggota polisi di Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Brigadir AIR diberhentikan dari kepolisian karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari karena malas.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran membenarkan dua anggotanya dihukum polisi.
“30 hari bisa setahun, bisa sebulan sekali, PTDH lebih dari 30 hari berarti tidak mau bekerja lagi,” kata Sugiran di Jakarta, Rabu.
Sugiran membenarkan dirinya telah melakukan pembinaan dengan melaporkan kedua anggota tersebut. Namun, kedua anggota mengabaikan peringatan tersebut dan tetap tidak dapat bekerja.
Bripka N, sebelum saya jadi Kapolri, sudah di PTDH, kalau Bripka AIR semasa saya, enam bulan tidak ikut, kata Sugiran.
Sugiran mengatakan, alasan kedua anggotanya tak berangkat kerja karena malas dan memilih berdiam diri di rumah.
Istri salah satu anggota PTDH pun menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya kembali bekerja. “Saya bilang ‘kalau kena denda PTDH jangan nangis’,” ujarnya.
Leave a Reply