Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi pelayanan surat izin bergerak (SIM) di sekitar Jakarta pada Sabtu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi.

Layanan SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi segala kebutuhannya saat berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, kami diberitahu bahwa layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut situs-situsnya:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung

Jakarta Selatan: Kampus Trinitas Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen untuk membawa SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan dan membawa pemeriksaan kesehatan di pintu keluar.

Layanan ini menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan SIM baru di Satpass SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kenaikan biaya tersebut, sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku di Polri, Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya. Rp 37.500 untuk biaya psikotes dan Rp 50.000 untuk biaya asuransi.

Sekadar informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dikenakan pembatasan sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan. Hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *