Jakarta (Antara) – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRK) bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto membahas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk tahun 2025 yang diputuskan untuk diterapkan secara selektif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen secara selektif pada tahun 2025 berarti PPN hanya akan diterapkan pada barang dalam negeri dan impor yang tergolong barang mewah.
“PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah, jadi (pengajuan) selektif,” kata Sufmi Dasko dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Pertemuan luar biasa diadakan dengan komisi
Sufmi Dasko menjelaskan barang mewah adalah barang seperti apartemen mewah, rumah mewah bahkan mobil mewah.
Ketua Komisi (Antara/Livia Cristianti)
Ketua Komisi saat konferensi pers
“Pemerintah hanya akan membebani konsumen yang membeli barang mewah. Masyarakat yang lebih kecil akan dikenakan tarif PPN saat ini,” kata Misbahoon.
Misbakhun mengatakan, selain kebutuhan pokok, tidak ada lagi tarif PPN 12 persen atas jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan pelayanan publik bagi masyarakat pada tahun depan.
Masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.
Ketua komisi
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemenuhan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan pemerintah, serta layanan perbankan yang terkait dengan layanan pemerintah dibebaskan dari PPN. Hal ini dapat kami sampaikan kepada Bapak Presiden.
Leave a Reply