Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Arab Saudi puji PBB mewajibkan Israel fasilitasi bantuan Palestina

Istanbul (ANTARA) – Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (24/12) menyambut baik persetujuan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara-negara tersebut. PBB Negara dan organisasi internasional terhadap Palestina.

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), rapat kabinet dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud di Riyadh.

Dewan Menteri menyoroti perkembangan terkini dalam kerja sama Arab Saudi dengan negara-negara dan organisasi internasional dalam hal kegiatan yang memperkuat hubungan regional dan internasional, meningkatkan keamanan, stabilitas dan pembangunan serta mendukung perjuangan Arab.

Dalam konteks ini, kabinet sangat mengapresiasi resolusi PBB dan sikap positif negara-negara pendukungnya.

Resolusi Majelis Umum PBB yang diusulkan oleh Norwegia dan Arab Saudi menggarisbawahi seruan global untuk dukungan kemanusiaan bagi Palestina, menurut laporan SPA.

Resolusi tersebut, yang disetujui pekan lalu, menyoroti situasi kemanusiaan yang mendesak di Palestina dan menyerukan Israel untuk mematuhi kewajiban hukumnya berdasarkan hukum internasional, seperti yang sebelumnya dinyatakan oleh Mahkamah Internasional.

Resolusi tersebut, yang diusulkan oleh Norwegia bersama setidaknya 22 negara lainnya, didukung oleh 137 negara, dengan 12 negara menolak dan 22 abstain.

Resolusi ini menuntut Israel menghentikan tindakan yang menghalangi penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina, khususnya di Gaza, dan menghormati hak-hak organisasi internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.

Resolusi tersebut juga menekankan pentingnya Badan Pengungsi PBB (UNRWA) dalam memberikan bantuan “penting” kepada Palestina dan menyerukan penerapan penuh rekomendasi badan tersebut untuk memastikan netralitas dan efektivitas kerjanya.

Resolusi tersebut meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat nasihat mengenai kewajiban hukum Israel di kawasan “sebagai prioritas dan urgensi terbesar.”

Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Galant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi persidangan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.

Sumber: Anadolu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *