Jakarta (ANTARA) – Menteri Perekonomian Ailanga Hartarto menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk pembayaran virtual yang dilakukan menggunakan e-money seperti Indonesia Quick Response Code (QRIS) dan e-Payment.
PPN 12% hanya akan dibebankan pada harga barang, bukan pada pesanan.
“QRIS hari ini ramai. Dan tidak memungut PPN, jadi QRIS tidak ada PPN. Seperti kartu debit lainnya,” kata Airlanga, Minggu di Tangerang, Banten.
Sudah jelas bahwa PPN resmi dinaikkan dari 11% menjadi 12% dan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Airlanga menjelaskan QRIS telah digunakan di berbagai negara Asia antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau negara yang menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, maka tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen.
“Kita ke sana (negara-negara Asia lainnya), tapi mereka pakai QRIS, tidak ada PPN, jadi sistem pembayarannya tidak memungut PPN. Kita tegaskan ini transaksi dan PPN itu komoditas,” kata Menkeu. Peraturan. Irlandia.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan etol.
“Tidak ada PPN untuk transportasi. “Makanya disebut jalan tol, dan sesama Ettoll juga bebas PPN,” kata Irishanga.
Selain itu, selain sistem pembayaran, barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN, kata Airlanga. Dia mengatakan, kenaikan PPN tidak akan berdampak pada bahan makanan seperti tepung terigu, minyak minyakita, dan gula industri.
PPN 12 persen tidak dipungut atas kesehatan dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.
“Kecuali yang khusus. Nanti yang khusus akan diputuskan,” tegasnya.
Diakui Airlanga, kenaikan PPN sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen, bukan 12 persen. Diakuinya, inflasi pasti akan terkena dampaknya, namun tidak terlalu besar dan akan berdampak pada perekonomian negara.
“PPN naik 1 persen dari 11 menjadi 12, bukannya nol menjadi 12. Jadi kalau dilihat dari pertumbuhannya, ada pengaruh inflasinya, tapi tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari.
Sementara itu, Kepala Biro Saran, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah dipungut atas jasa e-money.
Perlu ditegaskan, pengenaan PPN atas jasa uang elektronik telah dilaksanakan sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984 dan bukan merupakan pajak baru. kata DJP. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Jumat.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan memperbarui UU PPN. Undang-Undang HPP tidak memasukkan layanan uang elektronik yang dikecualikan dari PPN. Jika PPN menjadi 12 persen, berarti tarif tersebut juga berlaku untuk pembayaran uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap layanan e-money atau jasa financial technology (fintech) secara umum diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.
Layanan yang dikenakan PPN antara lain uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gateway pembayaran, penukaran, penarikan, pembayaran akhir, dan transfer uang.
Biaya layanan atau komisi yang diterima dari penyelenggara akan dikenakan PPN. Misalnya biaya layanan pendaftaran, isi ulang saldo, biaya transaksi, transfer uang, penarikan uang elektronik, dan lain-lain.
Hal yang sama berlaku untuk layanan dompet elektronik, seperti layanan pembayaran dan penyelesaian. PPN juga dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR).
Pada saat yang sama, jumlah uang elektronik seperti saldo, poin reward, poin reward, dan transaksi transfer uang bersih tidak dikenakan PPN.
Misalnya, jika pengguna menambah saldo e-money dan membebankan biaya layanan, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPN.
Biaya tambahan administrasinya Rp1.000 dan tarif PPN saat ini 11 persen, sehingga PPN yang terutang adalah Rp110, sehingga total biayanya Rp1.110.
Jika PPN kemudian dinaikkan menjadi 12 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah 120 rubel, sehingga total biayanya menjadi 1.120 rubel.
Sementara itu, pengguna tidak dikenakan PPN jika hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan.
Leave a Reply