Jakarta (ANTARA) – Ekonom Economic and Financial Development Institute (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 akan membantu meningkatkan kembali daya beli pekerja.
“Saya melihatnya lebih positif, karena daya beli masyarakat, khususnya di sektor tenaga kerja, pekerja kini sedang menurun. Jadi kalau perlu dukungan atau dorongan, UMP salah satunya,” kata Eko di Jakarta. .
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 akan menjadi kabar baik bagi pekerja dan karyawan.
“Saya kira ini merupakan kabar baik bagi para pekerja dan pekerja, karena 6,5 persen cukup menarik,” kata Eco.
Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, angka UMP tahun 2025 merupakan rata-rata indikator pertumbuhan perekonomian nasional, dan secara umum inflasi, angka UMP tahun 2025 berada di atas inflasi.
Oleh karena itu, saya kira angka ini akan membantu meningkatkan daya beli pekerja,” tegas Eco.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pada tahun 2025, rata-rata upah minimum nasional akan naik menjadi 6,5 persen.
Presiden mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yasirli yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas membahas upah minimum sebagai bagian dari jaminan sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam yang melibatkan para pemimpin buruh.
Presiden juga menegaskan, keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pegawai sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Leave a Reply