JAKARTA (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong perbaikan tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk meningkatkan perlindungan dan menyerap permintaan tenaga kerja asing.
“Kita punya tantangan untuk memperbaiki tata kelola kita. Kita punya tantangan untuk meningkatkan layanan kita,” katanya pada pertemuan puncak peringatan Hari Pengungsi Internasional di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikannya mengingat terdapat 1.080.020 permintaan PMI yang belum terserap dari 1,35 juta permintaan TKA pada tahun 2024, menurut data SISKOP2MI.
“Tahun lalu ada 1,35 juta pesanan, menurut data SISKO kami. Kalau Indonesia, itu jumlah yang besar. Yang bisa kami tangani hanya sekitar 278 ribu orang,” kata Karding.
Artinya, masih ada sekitar satu juta permintaan yang tidak dimanfaatkan dengan baik. Mengutip ekonom pembangunan makroekonomi, Karding mengatakan, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi harus mampu menyerap 250 hingga 300 ribu tenaga kerja.
“Bayangkan kita hanya menggunakan setengah dari 1,35 juta itu, sekitar 600 ribu orang. Kita kirim 600 ribu orang setiap tahunnya, berarti sekitar 600 ribu orang bisa tersebar di Tanah Air, dan remitansi Rp 227 triliun akan masuk ke dalam negeri. -Indonesia, katanya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Karding mendorong Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menerima apa yang diharapkan dengan menyikapi tantangan-tantangan yang menjadi kendala dalam penempatan pekerja migran.
Tantangan yang dimaksud adalah perlunya perbaikan manajemen penempatan, pelayanan, dan perlunya mencari program pembiayaan bagi PMI yang akan dituju.
KP2MI juga mendorong upaya bersama untuk menciptakan kesadaran finansial dan mengembangkan semangat tenaga profesional bagi calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.
“Itulah tantangan hari ini untuk mewujudkan hal tersebut. Saya yakin kalau pelayanannya bagus, kalau penempatannya bagus, kalau penempatannya bagus, dan regulasinya, saya yakin masalah perlindungan bisa teratasi (bisa diselesaikan). )”. katanya.
“Jika manajemen perekrutan pekerja migran tidak diperbaiki maka upaya perlindungan PMI tidak akan berjalan maksimal sehingga menimbulkan kemungkinan terjadinya eksploitasi dan tindakan-tindakan lain yang merugikan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri,” kata Karding.
Leave a Reply