Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

Jakarta (ANTARA) – Ny. MAS (14), nama depan AP (40), meminta ampun atas hukuman yang dijatuhkan kepada putranya karena diduga membunuh ayahnya APW (40) dan nenek RM (69). ).

“Nah kalau begitu, jelas karena ibu mengira itu anaknya,” kata Nurma Dewi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa.

Nurma mengatakan, apapun yang terjadi, sang ibu tinggal mengatakan bahwa MAS adalah anaknya.

Apalagi ibunya memaafkannya, dan itu yang dikatakan ibunya pada sidang kedua, ujarnya.

Meski Nurma mengimbau, kelompoknya tetap menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jadi setiap kejahatan pasti ada hukuman yang akan kita ikuti,” ujarnya.

Sehingga timnya mengajukan usulan, mengumpulkan bukti-bukti, dan mewawancarai saksi-saksi hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hingga saat ini, pemindahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), mengingat anak MAS tersebut masih dikirim ke RS Polri Kramat Jati.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani evaluasi kejiwaan selama empat belas hari di rumah sakit.

Saat ini, sesuai saran Apsifor, anak yang berhadapan dengan hukum dilarikan terlebih dahulu ke RS Polri Kramat Jati, ujarnya.

MAS diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibu AP di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat langsung meninggalkan kawasan.

Saat petugas keamanan mendapat laporan adanya pembobolan di rumah korban, saksi AP langsung menelepon pelaku.

Sebelumnya saat diinterogasi polisi, MAS mengaku menemukan departemen yang meresahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *