Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

AS tolak laporan Amnesti yang sebut Israel lakukan genosida di Gaza

Washington (ANTARA) – Amerika Serikat pada Kamis (5/12) menolak laporan Amnesty International yang menyatakan “sangat yakin” Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

“Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Kami sudah berbicara di masa lalu, kami masih yakin bahwa tuduhan pembunuhan orang tidak berdasar,” kata Vedantas Patel, Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS kepada wartawan.

Patel mengakui pentingnya peran organisasi non-pemerintah (LSM) dan kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International, namun menggambarkan temuan mereka mengenai pembantaian Gaza sebagai temuan yang bersifat “ideologis”.

Dia menambahkan bahwa temuan kelompok hak asasi manusia tersebut tidak mengubah kekhawatiran “mutlak” AS mengenai situasi kemanusiaan di Gaza dan dampaknya terhadap penduduk sipil.

Patel mendesak semua pihak untuk mencari konsensus untuk mengakhiri konflik.

Ketika ditanya apakah Amerika Serikat telah melakukan proses formal untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida, Patel berkata, “Belum ada temuan resmi yang dibuat dalam proses tersebut.”

“Masih banyak prosedur opsional terkait situasi di negara ini, seperti CHIRG (Pedoman Respons Insiden Berbahaya bagi Warga Sipil), kebijakan penyerahan diri, dan prosedur Leahy. Saya tidak akan membicarakan detail tindakan tersebut,” ujarnya.

Proses Leahy merupakan proses yang digunakan AS untuk memastikan pasukan asing tidak melakukan pelanggaran HAM sebelum menerima bantuan dari kekuatan besar tersebut.

Ketika ditanya bagaimana AS dapat menyimpulkan bahwa tuduhan genosida “tidak berdasar,” Patel mengatakan, “Saya bukan seorang pengacara, jadi saya tidak dapat menjelaskan definisi tersebut dan dampak dari keputusan tersebut.”

Sebelumnya, Amnesty International mengatakan pihaknya menemukan “bukti kuat yang menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza”.

Organisasi yang bermarkas di London tersebut mengatakan pihaknya telah mengamati tindakan Israel di Gaza “dengan tenang dan penuh pertimbangan, dengan mempertimbangkan keadaan saat itu dan sinkronisitas, serta memperkuat kepentingan sah dan dampak kumulatifnya.”

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Perdana Menteri Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi persidangan genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilakukan oleh pemerintah Zionis di Gaza.

Sumber: Anadolu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *