Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

Jakarta (Antara) – Ketua Kelompok Ahli Cagar Budaya Negara Diki Jakarta Gatot Ghautama UU no. Cagar budaya 11/2010 sebaiknya direvisi karena ada klausul yang tidak berlaku dalam situasi sosial saat ini. .

“Undang-undang ini ‘tidak berlaku’ di perkotaan, termasuk masalah kepemilikan dan penguasaan, sangat sulit membangun cagar budaya di kota seperti Menten,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Saat ini, UU Cagar Budaya tidak mengatur boleh tidaknya pemilik bangunan menolak penetapan bangunannya sebagai situs atau bangunan cagar budaya, kata Gatot.

“Kalaupun ada mekanismenya sebelum diputuskan penguasaannya, atau kalau pemilik diminta menjelaskan hak dan kewajibannya, apakah bisa menolak? Itu belum jelas,” ujarnya.

Alasan lain untuk meninjau ulang undang-undang tersebut adalah banyaknya klausul interpretasi dan tidak semua warisan budaya benda dimasukkan dalam undang-undang. Salah satunya seni cadas Raja Ampat, Papua Barat.

“Yang paling terlihat adalah penafsiran teks yang berbeda-beda bagi banyak orang. Kita tidak bisa membantah bahwa itu benar, karena penafsirannya tidak terdefinisi dan penjelasannya sangat jelas,” ujarnya.

Lalu ada informasi dari negara bagian. “Hanya ada sedikit atau tidak ada warisan budaya material,” katanya.

Di sisi lain, Ikatan Arkeolog Indonesia (IAAI) sempat berdiskusi dengan anggota komisi beberapa waktu lalu.

Menurut Gatot, IAAI menilai undang-undang tersebut perlu direvisi karena ada pasal yang sebagian tidak dapat dilaksanakan atau multitafsir. Bahkan peraturan yang ada pun tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

IAAI berharap revisi undang-undang tersebut pada akhirnya akan menghasilkan peraturan baru yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam perlindungan warisan budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *