Jakarta (Antara) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Jumat.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanannya adalah sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Di LTC Glodak
Jakarta Selatan: Kalibata di Kampus Trilogi
Jakarta : Di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Di Pusat Perbelanjaan Citraland
Tempat SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses dan melayani situs SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan kartu SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan SIM seluler ini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk SIM tipe B, jangka waktu pelayanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di Kantor Penyelenggaraan SIM (Satpas) karena adanya perbedaan desain dokumen.
Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply