Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jual beli konten video porno melalui aplikasi Telegram.
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, memamerkan, menggunakan, memiliki, dan menyimpan produk pornografi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam saat ditemui Indradi di Jakarta. . , Kamis.
Namun Ade Ary tidak menyebutkan secara pasti kapan tersangka ditangkap, hanya mengungkapkan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Kulon, Kota Bekasi.
Ade Ary menambahkan, penyidik telah memperoleh sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
Penyidik menemukan tersangka memiliki 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar atau video yang diduga mengandung konten asusila atau melanggar norma kesusilaan, ujarnya.
Mereka juga mengatakan, bukti video yang mereka amankan juga mencakup video porno yang menampilkan anak di bawah umur.
“Beberapa videonya berisi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sedang dalam tahap pengembangan, semoga ada waktu,” kata Ade Ary.
Ade Ary juga mengatakan, rencana kasus ini berlangsung besok atau Jumat (10/1).
Leave a Reply