Kuala Lumpur (ANTARA) – Malaysia menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasihat Mahkamah Internasional tentang tanggung jawab Israel atas kehadiran dan kegiatan PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina.
Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) di Putrajaya, Jumat, disebutkan bahwa resolusi yang disetujui pada Kamis (19/12) itu diajukan oleh negara-negara yang berpikiran sama seperti Malaysia dalam program “Strengthening the Sistem PBB”.
Menurut Wisma Putra, tindakan ini merupakan respons atas keputusan rezim Zionis Israel yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Tengah (UNRWA) di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.
Wisma Putra mengatakan resolusi tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk menghadapi krisis kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina dan menjamin keselamatan warga sipil dan staf PBB.
Selain itu, resolusi tersebut juga bertujuan untuk melindungi peran penting PBB dalam upaya mencapai solusi yang adil, langgeng, dan komprehensif terhadap perjuangan Palestina.
Dalam pernyataannya, Wisma Putra mengatakan Malaysia akan melanjutkan upayanya untuk mewujudkan hak menentukan nasib sendiri dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Hal ini konsisten dengan hukum internasional dan Piagam PBB, termasuk proses legislatif di Mahkamah Internasional.
Leave a Reply