Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional truk dari luar Jakarta.
Pada Kamis, Kenneth di Jakarta mengatakan, “Pengaturan jam operasional truk tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.
Terdapat jam malam yang diberlakukan di jalan dalam kota dan jalan raya, pada pagi hari : pukul 06.00 – 09.00 WIB. Sore : 16.00 – 20.00 WIB. Penetapan harga kendaraan, pengisian dan pengukuran, keselamatan pengemudi dan penumpang, inspeksi dan penegakan hukum, serta pembatasan penggunaan jalan raya.
Undang-undang ini berlaku untuk truk berporos dua dan truk yang membawa barang berbahaya. Selain itu, truk yang membawa barang-barang penting seperti perbekalan, bahan bakar, atau perbekalan darurat diperbolehkan beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Kenneth mengatakan, perlu adanya hukuman karena dalam beberapa hari terakhir banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer.
Salah satu kecelakaan yang terjadi adalah truk van yang dikendarai Ade Zakarsih (44) bertabrakan dengan beberapa kendaraan di perempatan Jalan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan kendaraan, kerusakan jalan akibat kemacetan lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan Slip kemarin harus dijadikan pembelajaran bagi Dinas Perhubungan, ke depan harus ada penertiban yang ketat. Truk besar yang bisa melintas harus dikendalikan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” Kenneth.
Kenneth juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap truk, terutama truk berkapasitas besar dan muatan berat (ODOL), yang harus menjadi sasaran utama untuk meningkatkan keselamatan jalan dan melindungi infrastruktur jalan.
Selain itu, Direktur IKAL PPRA LXII Lemhannas RI meminta perusahaan transportasi di Jakarta meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan operasional, seperti menghindari melebihi jam yang telah ditentukan, terutama di wilayah dengan waktu terbatas seperti Jakarta.
“Pemerintah Provinsi juga dapat memberikan informasi yang jelas, untuk mensosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan. Memberikan pemahaman kepada mereka mengenai akibat hukum, kerugian harta benda dan kecelakaan yang dapat diakibatkan oleh kelalaian dan berhak .dokumen niat mereka untuk mencegah pada waktunya “Hal ini harus dilakukan agar kecelakaan yang melibatkan truk tidak terulang kembali dan mengakibatkan korban jiwa”.
Leave a Reply