Jakarta (Antara) – Direktorat Jenderal Perikanan (KKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan segera menyesuaikan jumlah kapal yang boleh beroperasi di Departemen Perikanan Republik Indonesia karena ketersediaan sumber daya ikan. Kabupaten (WPPNRI).
“Kami dan jajaran akan menyesuaikan jumlah kapal yang diperbolehkan beroperasi di WPPNRI karena kami memiliki sumber daya ikan,” kata Lotaria Latif, Direktur Jenderal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Latif mengatakan, analisa dan evaluasi serta pembenahan dan perbaikan di segala aspek terus dilakukan bersama baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Kami memang belum sempurna, namun kami akan terus memberikan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan nelayan Indonesia,” ujarnya.
Menurut Latif, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan, terdapat 14.617 kapal resmi pusat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan hingga 31 Desember 2024.
“Sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 14.617 kapal berizin pusat yang melakukan usaha penangkapan ikan,” ujarnya.
Latif mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi, pelaku usaha dinilai berdasarkan data produksi yang disampaikan pada musim penangkapan ikan, sesuai Keputusan Kabinet No. 17 Tahun 2024.
Selain itu, proses bisnis penangkapan ikan semakin terpantau dan terdata setelah produksi dan dengan bantuan teknologi informasi dengan aplikasi e-PIT (pengukuran penangkapan ikan).
“Misi kami adalah memberikan izin yang mudah untuk menjalankan bisnis penangkapan ikan yang sepenuhnya online dan tanpa kertas sekarang.” Pelayanan publik yang optimal akan terus kami tingkatkan pada tahun 2025,” kata Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakthi Vahyu Trenggono mengatakan, pihaknya berkomitmen mengubah cara pengelolaan perikanan yang dapat mendorong perekonomian nasional yang progresif, berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Trenggono mengatakan seluruh kapal ikan akan dilengkapi dengan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) pada tahun 2025 untuk meningkatkan pengawasan sektor maritim.
“Juga (kapal) tidak pakai VMS, jadi kalau tidak pakai VMS tidak ketahuan,” kata Trenggono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/12).
Trenggono menemukan bahwa lingkungan laut Indonesia padat dengan aktivitas pelayaran, karena puluhan ribu kapal nelayan beroperasi setiap hari.
Kapal-kapal tersebut berpotensi melakukan penangkapan ikan berlebihan (overfishing) yang dapat merusak ekosistem laut, yang jika tidak dihentikan akan berdampak negatif terhadap masa depan sektor maritim Indonesia.
Leave a Reply