Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub) Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan layanan dokumen identitas pelaut elektronik (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk mendukung Indonesia. pelaut. Kanan
Hendry Ginting, Direktur Pelayaran dan Kelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, mengatakan Dokumen Identitas Pelaut (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dirancang khusus bagi pelaut sesuai standar internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. bukan. 185.
Dokumen ini dapat memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memudahkan akses ke pelabuhan, serta menjamin perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka, kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mencatat, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berlayar ke luar negeri, salah satunya dengan menggunakan SID.
“Indonesia merupakan salah satu pemberi kerja pelaut terbesar dan eksportir pelaut terbesar di dunia ke pasar tenaga kerja internasional. Saat ini terdapat 36.167 pelaut Indonesia yang terdaftar di Singapura,” kata Hendry.
Lebih lanjut beliau menjelaskan beberapa manfaat e-SID bagi pelaut Indonesia antara lain bebas visa masuk di pelabuhan internasional, pengakuan sebagai pelaut yang sah, kemudahan proses repatriasi/repatriasi bagi pelaut (Kecuali Gaji).
Selain itu, mudah untuk melindungi hukum internasional dan keamanan data yang tinggi dengan menggunakan biometrik sidik jari berstandar internasional.
Ia menegaskan, dokumen MFA merupakan hak penting pelaut. Proses pengajuan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perhubungan terhadap pelayanan yang adil dan profesional kepada pelaut.
“Jika para pelaut menemui kendala atau menemukan sesuatu yang tidak pantas selama proses pemindahan, kami menghimbau para pelaut untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diselesaikan,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan serah terima MFA secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura.
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam penyampaian TIC antara lain validasi data yang akurat, penyaluran tepat sasaran, pencatatan dan pelaporan yang jelas, serta menyikapi kendala di lapangan.
“Dokumen ini harus dimonitor lebih lanjut untuk memastikan benar-benar beroperasi di berbagai pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” jelasnya.
Ditegaskan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, Konvensi ILO No. 185 Konvensi Revisi Dokumen Identitas Pelaut, 1958 (Konvensi No. 185 tentang Perubahan Undang-Undang Pelaut). konvensi). “Dokumen Identitas, 1958).
“Demikian pula dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, Indonesia merupakan salah satu dari 39 negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi tersebut,” kata Hendry.
Leave a Reply