Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan

Jakarta (ANTARA) – Presiden Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan pihaknya berniat menyosialisasikan keputusan no. 83/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MC) yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak. anggota minggu depan.

“Kami berniat menghubungi anggota minggu depan,” kata Budi Herawan di Jakarta.

Selain itu, ia mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk memahami secara komprehensif akibat hukum dan operasional dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, sejak keputusan dibacakan pada Jumat (1/3), pihaknya mulai aktif membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan serikat pekerja untuk memastikan anggotanya siap beradaptasi dengan keputusan tersebut.

“Yang serius, target 14 hari kita bisa rangkum (alur kerja kita) dan tentunya akan kita bawa ke regulator,” kata Budi.

Ia mengatakan terdapat beberapa perbedaan kebijakan utama antara asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi syariah yang memerlukan kerja sama multipihak.

Satu hal yang perlu diingat adalah proses perubahan dan modifikasi ketentuan kebijakan.

“Kebijakan yang ada dan bagaimana menyikapi kebijakan tersebut, karena itu masih menjadi tugas kita, apalagi jika kita harus mengubah kebijakan yang ada,” kata Budi.

Dan pihaknya berkomitmen untuk terus memantau perubahan tersebut dan membantu perusahaan asuransi yang tergabung dalam asosiasi tersebut untuk beradaptasi dengan dinamika yang terjadi di sektor tersebut.

“AAUI berkomitmen untuk beradaptasi dengan perubahan hukum tersebut dan terus mendukung anggotanya untuk membantu industri asuransi tumbuh secara sehat, saling menguntungkan dan berkeadilan,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MC) menggelar sidang di Jakarta pada hari Jumat untuk mengeluarkan putusan no. 83/PUU-XXII/2024 tentang tahap peninjauan kembali perkara sesuai pasal 251 Hukum Dagang (KUHD).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan pasal 251 KUHP yang dimohonkan pemohon melanggar Konstitusi.

“Pasal 251 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan batal sahnya hukum bersyarat kecuali jika dijelaskan “termasuk pembatalan pertanggungan”. Kontrak antara penanggung dan tertanggung atas dasar putusan pengadilan,” kata Hakim Suhartoyo.

Pasal 251 KUHP menyebutkan bahwa “pernyataan yang salah atau tidak tepat atau penyembunyian keadaan apapun tidak akan dipertanggungkan atau dimasukkan dalam asuransi, sekalipun pemegang polis mengetahuinya”. tidak akan dibuat dengan syarat-syarat yang sama, asuransi menjadi batal jika penanggung mengetahui keadaan sebenarnya dari semua hal tersebut.”

Dalam hal ini, AAUI bertindak semata-mata sebagai orang yang tugas atau hak dan/atau wewenang publisitasnya berkaitan secara tidak langsung dengan pokok permohonan.

Perkara tersebut diajukan atas nama almarhum oleh Maribati Duha, ahli waris penerima manfaat. Duha dengan tertanggung/tertanggung atas nama almarhum. Latima Laia

Eliadi Hulu, kuasa hukum penggugat, mengatakan Pasal 251 KUHP memungkinkan perusahaan asuransi menghindari tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan tim internalnya sendiri.

Kelalaian ini mencakup penjaminan, atau penyaringan risiko, yaitu proses penilaian dan pengklasifikasian tingkat risiko calon pemegang polis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *