JENEWA (ANTARA) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan serangan Israel terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan telah melumpuhkan “fasilitas medis besar terakhir” di Jalur Gaza utara.
PBB juga menyerukan diakhirinya situasi buruk ini.
Laporan awal menunjukkan bahwa beberapa fasilitas utama rumah sakit rusak berat akibat kebakaran dan kehancuran selama serangan tersebut.
Di Peron
Pasien dengan penyakit sedang hingga berat harus dipindahkan ke rumah sakit di Indonesia, yang hancur dan tidak berfungsi lagi.
“WHO sangat mengkhawatirkan keselamatan mereka,” kata organisasi itu.
Menurut WHO, serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan terjadi setelah Israel memberlakukan pembatasan akses yang ketat terhadap WHO dan mitranya, serta serangan berkelanjutan terhadap rumah sakit tersebut sejak awal Oktober.
Serangan tersebut menghentikan semua upaya dan bantuan untuk menjaga fasilitas kesehatan tetap minimum.
WHO mengatakan, “Penghancuran sistematis sistem kesehatan di Gaza adalah hukuman mati bagi ribuan warga Palestina yang membutuhkan layanan kesehatan.”
“Penindasan ini harus diakhiri dan layanan kesehatan harus dilindungi. Gencatan senjata sekarang!”
Sejak 5 Oktober, Israel telah melancarkan serangan darat besar-besaran di Gaza utara dengan dalih mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, untuk bangkit kembali.
Namun, warga Palestina menuduh Israel berusaha merebut wilayah tersebut dan mengusir penduduknya.
Sejak saat itu, bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Palestina.
Situasi ini membuat warga Palestina yang masih tinggal di Gaza utara berisiko kelaparan.
Agresi Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 45.400 warga Palestina dan memporak-porandakan wilayah tersebut.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
Dia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya dalam perang di wilayah Palestina.
Sumber: Anatolia
Leave a Reply