Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Transparansi pengelolaan hasil Pilkada adalah harga mati

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Komite Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan transparansi menjadi nilai pasti dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya usai hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong kebijakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip mendasar yang harus dipatuhi dalam seluruh proses demokrasi, termasuk pemilihan kepala daerah, kata Garry di Jakarta, Kamis.

KPU DKI Jakarta harus memastikan hasil pemilu tersedia bagi publik secara transparan dan dapat dilaporkan.

KI DKI mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat Jakarta dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada agar tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.

Sebab menurut Harry, transparansi bukan sekedar kewajiban tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta.

Sebagai organisasi publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, KPU DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin akuntabilitas.

Proses penghitungan ulang dilakukan secara transparan dengan para pemantau pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.

Hasil pilkada sementara dipublikasikan di platform digital resmi dan media sosial KPU DKI. Meski demikian, Harry mengingatkan KPU DKI Jakarta untuk menjaga transparansi hingga tahap akhir.

“Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada kemampuan CPU menjaga transparansi informasi tersebut. Tidak boleh ada ruang kecurigaan atau keraguan di masyarakat,” kata Harry.

Harry menambahkan, prinsip transparansi tidak hanya sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008, tetapi juga dengan Peraturan 1 Komisi Informasi (Percy) tentang standar pelayanan. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu 2019.

Dalam kebijakan ini, masyarakat berhak mengajukan sengketa data ke Pilkada jika dirasa hak akses datanya dilanggar.

Harry mengatakan, “Masyarakat berhak untuk tidak memulai perdebatan atau perselisihan jika dirasa hasil Pilkada kurang bisa diakses. KI DKI Jakarta siap bertindak sebagai mediator dalam proses tersebut.”

Baca Juga: Pram-Doel Klaim Kemenangan Satu Putaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *