Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

Jakarta (Antara) – Setelah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif berupa paket stimulus perekonomian.

Menurut Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto, tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan Arahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk itu, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi untuk berbagai lapisan masyarakat, kata Airlanga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan diselenggarakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.

Airlanga mengatakan bauran kebijakan dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan dan gotong royong. Pemerintah juga terus memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen atas barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat awam dan berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, dan lain-lain. .sh. Dan rumah yang sangat sederhana, Rusunami, serta penggunaan listrik dan air minum.

Airlanga menjelaskan, 1 persen dari kebijakan PPN sebesar 12 persen bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah atas minyak, tepung terigu, serta bahan pokok industri dan barang kebutuhan pokok (bapoketing) akan berupa PPN (DTP). Gula, PPN tetap dikenakan sebesar 11 persen. Insentif Bapokting sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan kebijakan subsidi pangan/beras pada Januari-Februari 2025 sebesar 10 kg per bulan bagi penerima bantuan pangan pada desil 1 dan 2 (PBP). Diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan untuk mengurangi beban biaya rumah tangga bagi konsumen dengan kapasitas listrik terpasang sampai dengan 2200 VA.

Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah merumuskan berbagai insentif kebijakan untuk menjaga daya beli, terus memberikan sejumlah insentif pembelian rumah dengan harga jual, seperti PPN DTP properti yang telah diberlakukan sebelumnya. 2 miliar rubel, dengan basis pajak hingga 5 miliar rubel.

PPN DTP atas kendaraan listrik (EV) atas penyediaan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu, ditambah bea masuk atas barang mewah (PPnBM) DTP EV atas impor lengkap (completely built/CBU) kendaraan listrik roda empat tertentu dan dalam negeri tertentu persediaan. Kendaraan listrik berpenggerak empat roda berasal dari produksi (Fully Knock Down/CKD) serta pajak impor EV CBU.

Selain itu, terdapat kebijakan baru yang diterapkan pemerintah bagi masyarakat kelas menengah, mulai dari PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP dengan upah hingga Rp bagi pekerja sektor padat karya. Optimalisasi kehilangan pekerjaan (JKP) bulanan dari pekerjaan BPJS sebagai penyangga pekerja menghadapi PHK dan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor industri padat karya.

Lebih lanjut Airlanga menjelaskan, berbagai insentif tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun juga memberikan insentif kepada dunia usaha, khususnya UKM dan industri padat karya yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Insentif ini merupakan perpanjangan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM (WP OP) yang berlaku selama tujuh tahun dan berakhir pada tahun 2024, jelasnya.

UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan PPh.

Pemerintah juga menggelontorkan dana bagi industri padat karya untuk membangun kembali mesin guna meningkatkan produktivitas melalui skema subsidi bunga 5 persen.

Paket kebijakan ekonomi ini sekali lagi kita susun untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha khususnya UKM dan industri padat karya, menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, ujarnya. . menyimpulkan.

Sesuai dengan prinsip keadilan dan timbal balik, barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu sebelumnya dibebaskan PPN, seperti bahan pangan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, jasa kesehatan premium, jasa pendidikan premium, dan daya 3500 VA. – Listrik 6.600 VA Konsumen dalam negeri dikenakan PPN sebesar 12 persen dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *