Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu RI: Formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memilih di Pilkada

JAKARTA (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menegaskan, surat undangan atau formulir C6 bukan menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024.

“Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat untuk memudahkan identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Namun syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS yang bersangkutan dan membawa surat keterangan. KTP elektronik (e-KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya,” jelas Puadi di Jakarta, Minggu.

Oleh karena itu, lanjut Puadi, warga yang belum menerima atau kehilangan formulir C6 tetap berhak memilih selama memenuhi syarat tertentu.

Pertama, namanya harus terdaftar di DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau profil tanda pengenal lainnya yang sesuai dengan alamat TPS yang didaftarkan.

“Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun ingin menggunakan hak pilihnya, dapat menggunakan e-KTP dan memilih pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai aturan,” Puadi dikatakan Berlaku,” kata Puadi.

Puadi, Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pengawasan Pemilihan Umum (KIPP), mengatakan Kaka Suminta menegaskan, formulir C6 bukan merupakan syarat wajib untuk memilih dalam pemilu. Menurut C6, ini hanya sekedar undangan, bukan pemungutan suara.

Dijelaskannya, undangan C6 merupakan pemberitahuan kepada pemilih terdaftar DPT dan DPTb. Meski demikian, pemilih yang belum mendapatkan C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan tempat tinggalnya di TPS.

Terkait laporan penerima RIDO mengenai penyimpangan distribusi C6, Kaka menegaskan, hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Kalau persoalannya hanya terkait undangan, tidak bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Mohon menunggu proses dari Bawaslu yang berwenang menilai laporan tersebut,” kata Kaka.

Kaka mengatakan KIPP memantau proses pemilu di seluruh wilayah Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan menemukan kejanggalan terkait C6 tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *