Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Uang pemerasan DPW bakal dikembalikan, IPW: Polisi tidak serius

Jakarta (Antara) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut polisi tak serius menangani kasus pemerasan yang dilakukan oknum oknum yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berniat mengembalikan uang korban.

“Rencana pengembalian uang pungli Polri sebesar Rp2,5 miliar kepada korban audiensi DVP membuktikan bahwa Mabes Polri tidak serius menyelesaikan kasus terkait anggotanya di TKP dan berhenti begitu saja di Komisi Etik Polri.” . (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sugg menjelaskan, secara hukum, uang yang disita merupakan barang bukti hasil kejahatan.

Jadi jika uang sitaan itu dikembalikan, maka tidak ada bukti yang bisa digunakan penyidik ​​untuk menangkap pelaku yang juga bertugas di kepolisian negara tersebut, ujarnya.

Sugeng menambahkan, aparat penegak hukum mengetahui bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan dan hakim yang memutus pemerasan terhadap warga negara Malaysia tersebut akan memutuskan apakah uang yang diambil akan dimasukkan ke kas atau dikembalikan kepada korban atau dibelanjakan.

Polisi sebagai penyidik ​​tidak berwenang menentukan lebih lanjut status barang bukti senilai Rp2,5 miliar tersebut selain menyita menurut hukum dan dijadikan sebagai barang bukti hasil pembobolan, ujarnya.

Sugeng menjelaskan, jika uang sitaan senilai Rp 2,5 miliar dari sejumlah korban pungli dikembalikan, sama saja dengan menghilangkan atau memusnahkan barang bukti untuk proses hukum, yang tentunya akan menimbulkan pertanyaan masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat. dalam hukum. Badan Kepolisian Nasional menolak.

Sebab, pungli yang dilakukan Satres Narkoba di Olam tidak akan ditindak secara hukum meski sudah beredar di media sosial, baik di dalam maupun luar negeri, ujarnya.

Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan secara “restorative justice”.

Kepala Badan Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Wayang Polri Irjen Agus Wijayanto mengatakan, uang hasil tindak pidana kasus dugaan pungutan liar DWP 2024 akan dikembalikan kepada korban.

“Kami akan menyita Rp 2,5 miliar.” barang bukti berhasil kami amankan dan nanti akan kami kembalikan kepada pihak yang berhak,” kata Agus Wijayanto di gedung TNCC, Mabes Polda Metro Jaya, Kamis (2/1).

Terkait sistem repatriasi, Agus mengatakan Polri akan menangani pengembalian uang kepada para korban.

“Ini dalam rangka pendataan oleh pihak Propam, kita akan bertemu dengan Biro Paminal dan nanti akan ada sidang di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *