Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah hapus tagihan utang Rp2,5 triliun untuk 67.000 nasabah UMKM

Bogor (Antara) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdul Rahman mengatakan pemerintah telah membebaskan klaim pinjaman kepada 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia yang totalnya sekitar Rp 2,5 triliun.

Maman yang ditemui, Jumat, usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah awal dari tujuan pemerintah mencapai seluruh manfaat 1 juta UKM Lebih dari 14 triliun Rp.

“Yang dicopot adalah 1 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia juga mengatakan, “untuk pendaftaran undang-undang tersebut, kami memiliki kapasitas 67 ribu hingga saat ini.”

Penghapusan adalah suatu tindakan administratif yang dilakukan untuk menghilangkan suatu piutang tak tertagih dari neraca tanpa menghilangkan hak penagihan debitur. Alternatifnya, penghapusan utang adalah tindakan bank untuk menghilangkan kewajiban pinjaman peminjam yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak menagih.

Artinya, nasabah yang sudah menulis bukunya bisa dikliring sehingga bisa mendapatkan pendanaan kembali, ujarnya.

Ia mengatakan, program legislasi tersebut mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank-Bank Negara (Hambara).

Menurut Maman, penghapusan tersebut tidak merugikan bank karena persediaan sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah berencana menyelesaikan proses penyusunannya pada minggu depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada minggu kedua bulan Januari, rencana Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan keringanan pinjaman kepada 3.000 nasabah UMKM.

Lebih lanjut Maman menegaskan, pemerintah akan meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka seluas-luasnya akses permodalan bagi pengusaha kecil agar bisa terus berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. untuk menghilangkan kredit macet bagi UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan kredit macet UMKM di tiga sektor yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; Nelayan dan pelaut; Juga UMKM lainnya seperti fashion/pakaian, kuliner, industri kreatif dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *