Kupang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen dasar pengenaan pajak menjadi 1,2 persen efektif 5 Januari 2025.
“Dengan Perda baru, tarif PKB akan diturunkan menjadi 1,2 persen mulai 5 Januari tahun depan,” kata Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah NTT Domi Dore Payong di Kupang, Selasa.
Dijelaskannya, pengertian tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Provinsi dan Ganti Kerugian (Kerugian) Provinsi.
Domi Payong menambahkan, Peraturan Daerah 1 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang pajak daerah dan tarif daerah, tetapi juga mengatur tarif dan pilihan pajak.
Ia mengaku mengacu pada Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk menentukan tarif dan pilihan pajak kendaraan.
Lebih lanjut dia mengatakan, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula, baik roda dua maupun roda empat, yang masing-masing sebesar 14-15 persen, diturunkan menjadi 12 persen berdasarkan aturan zonasi baru.
Kemudian denda keterlambatan dikurangi menjadi satu persen, dari sebelumnya dua persen.
“Kebijakan perpajakan baru harus diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tidak merugikan kesejahteraan masyarakat,” kata Domi.
Selain PKB dan BBNKB, Pemprov NTT juga melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 5 Januari 2025.
Untuk mendukung hal tersebut, kata dia, Pemprov NTT akan menjangkau wajib pajak di 22 kabupaten/kota se-NTT.
Kami juga berharap masyarakat mendukung kebijakan perpajakan baru tersebut, agar NTT terus berbenah.
Leave a Reply