Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawasan Makanan dan Farmasi (BPOM) telah menghapus lebih dari 35.000 iklan produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal di Prancis sejak 2018.
Berdasarkan siaran pers Kementerian di Jakarta, konten iklan produk ilegal yang dihapus pada Rabu tersebut sebagian besar disiarkan di platform media sosial Meta, termasuk Facebook.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, total 23.000 konten iklan produk ilegal di platform Meta dan total 8.600 konten serupa di platform e-commerce telah dihapus.
Menteri Komunikasi dan Komunikasi Digital Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Kepala BPOM di Kantor Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital di Jakarta, Selasa (1/7), mengatakan pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari dampak iklan konten. produk ilegal. di dunia maya.
Meutya mengatakan, pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas seperti memblokir situs, menghapus konten, dan menutup akun yang digunakan untuk mempromosikan produk ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kemitraan organisasinya dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi bertujuan untuk mengefektifkan pemantauan promosi dan distribusi produk makanan, kosmetik, dan farmasi.
Iklan dan penjualan makanan dan obat-obatan melalui platform online memerlukan kontrol yang ketat.
BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan konten iklan ilegal sejak tahun 2021 dan telah mengirimkan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Teknologi, untuk memblokir konten tersebut.
Praktisi berharap sistem pemantauan patroli siber BPOM dapat diintegrasikan dengan sistem pengaduan Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi untuk mendukung penjualan dan promosi obat serta pemantauan makanan di platform digital.
“Kami berharap sistem pengawasannya bisa sinkron sehingga laporan BPOM diproses lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” ujarnya.
Leave a Reply