JAKARTA (ANTARA) – Pada Rabu, harga emas Antam yang terlacak di situs Rogam Mulia masih stabil di nilai Rp 1.520.000 per gram.
Sementara harga jual kembali (buyback) emas masih stabil di level Rp 1.372.000 per gram.
Sesuai PMK No, harga jual transaksi berhak mendapatkan pengurangan pajak. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas melebihi Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-pemegang NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total jumlah pembelian kembali.
Berikut harga masing-masing emas batangan yang tercatat di laman logam mulia Antam, Rabu:
– 810.000 kip untuk 0,5 gram emas.
– Harga 1 gram emas : 1.520.000 Kip.
– 2.980.000 simpanan untuk 2 gram emas.
– 4.445.000 kip untuk 3 gram emas.
– 7.375.000 kip untuk 5 gram emas.
– 14.695.000 kip untuk 10 gram emas.
– Harga emas 25 gram : 36.612.000 Kip.
– 7.3145.000 kip untuk 50 gram emas.
– Harga 100 gram emas 146.212.000 kip.
– Harga emas 250 gram : 365.265.000 kip.
– 730,32 juta kip untuk 500 gram emas.
– 1.000 gram emas : Rp 1.460.600.000.
Diskon pajak atas harga pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22, bagi pemegang NPWP sebesar 0,45 persen dan bagi non pemegang NPWP sebesar 0,9 persen.
Seluruh pembelian emas disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Leave a Reply