JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, setelah seluruh tanah di suatu daerah ditata dan disertifikasi, girik tidak bisa mengemis.
“Setelah suatu daerah sudah dideklarasikan, dipetakan kepada siapa pemiliknya, dan memiliki sertifikat, girik tidak bisa digunakan. Hanya saja, jika ada pemimpin yang bersertifikat kurang dari lima tahun, girik tetap bisa dijadikan alat bukti,” di Jakarta, Jumat. , kata Nusron.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menambahkan, girik atau catatan asli kepemilikan tanah tidak berlaku lagi setelah kawasan tersebut terdaftar secara lengkap.
Penegasan ini mengacu pada Kebijakan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diubah kecuali atas perintah pengadilan.
Nusron menambahkan, jika sertifikat sudah berumur lebih dari lima tahun, maka penyelesaiannya hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
“Sertifikat tanah merupakan barang hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, penggantian barang hukum dengan barang hukum lainnya hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan, girik merupakan bukti kepemilikan asli berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam undang-undang ini pemilik tanah diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya. Namun seiring berjalannya waktu dan beberapa undang-undang lagi, kepemilikan tanah oleh Girik tidak lagi dapat digunakan.
“Sampai saat ini banyak konflik dan konflik yang bermula dari Girik. Padahal, Girik merupakan celah yang kerap dimanfaatkan para mafia tanah melalui dokumen palsu. Oleh karena itu, pencopotan Girik bertujuan untuk mencegah konflik di kemudian hari,” kata Asnadi.
Sehingga dengan suksesnya Suksesi Kabupaten/Kota maka girik sudah tidak relevan lagi. “Seperti yang dikatakan Presiden, jika seluruh tanah di kawasan itu sudah selesai dan didaftarkan, maka Girik tidak akan digunakan lagi,” kata Asnadi.
Leave a Reply