Jakarta (ANTARA) – Tujuh petugas polisi di Kepulauan Seribu dipecat karena tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan pekerjaan tanpa izin atau desersi.
Pemberhentian resminya dilakukan saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Kepulauan Seribu di Marina Ancol, Jakarta Utara, Senin.
Ketujuh anggota polisi ini terbukti melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba, meninggalkan pekerjaannya tanpa izin, atau melarikan diri, kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat.
Dalam acara tersebut, Kapolres memberi tanda silang pada foto pegawai yang dipecat tersebut sebagai konfirmasi atas keputusan tersebut.
Dia mengatakan, upacara ini menandai langkah nyata Polres Kepulauan Seribu dalam mendukung moral dan integritas polisi.
Menurut Ajie, keputusan PTDH diberikan kepada personel yang terbukti melanggar pedoman kepolisian. “Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian nasional,” ujarnya.
Ia mengatakan, upacara PTDH ini menjadi momen refleksi bagi seluruh personel kepolisian. Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai anggota Polri.
Ia menegaskan, kepolisian merupakan institusi yang patut menjadi contoh bagi masyarakat. Pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan yang mencoreng nama baik Polri.
Ia juga berharap personel Polres Kepulauan Seribu terus meningkatkan moral dan perilakunya dalam menunaikan tanggung jawab. “Langkah ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Kepulauan Seribu bertekad terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. “Kami tidak segan-segan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan,” ujarnya.
Leave a Reply