Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam MK No. 168/PUU- XXI/2023 yang memutus perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja seharusnya menjadi undang-undang.
“Suatu kehormatan bagi kami untuk menghadirkan rekan-rekan buruh sekaligus bertemu dan berbincang di Kementerian Ketenagakerjaan, karena rekan-rekan buruh hadir untuk menegaskan hak konstitusional yang ditunjukkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Immanuel dalam aksi damai serikat pekerja/serikat buruh Federasi Serikat Buruh Nasional di halaman kantor Kementerian Tenaga Kerja. , di Jakarta , Rabu.
Ia menegaskan, putusan MK tersebut merupakan hadiah atau imbalan bagi para buruh di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Putusan MK merupakan kemenangan kaum buruh dan momentum ini akan kita jadikan sebagai kemenangan kita bersama,” ujarnya.
Usai demonstrasi, 15 orang perwakilan buruh SPN menggelar dialog sosial di Kantor Kementerian Tenaga Kerja.
Immanuel berharap para buruh dapat memanfaatkan kekuasaan Presiden Prabowo untuk kemaslahatan seluruh buruh. Hal ini senada dengan pidato yang selalu disampaikan Presiden Prabowo yang ingin mengutamakan kesejahteraan rakyatnya.
Berbicara di hadapan perwakilan serikat pekerja, Immanuel meminta para buruh memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk menjadi jembatan komunikasi antar buruh.
“Semua tuntutan buruh akan kami perjuangkan. Pemerintah akan membingkai dan merancang (upah minimum) secara tepat kepada pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melakukan pengujian substansial terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang dalam penciptaan lapangan kerja (UU Penciptaan Lapangan Kerja).
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan menghubungi kementerian/lembaga terkait dan mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan upah minimum (UM) tahun 2025, sesuai dengan harapan semua pihak,” tutupnya.
Leave a Reply