Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh kondang Isa Zega saat umrah karena berpenampilan ala muslimah. Kabag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, “Laporan diterima Rabu, 20 November lalu.”
Nurma mengatakan, laporan tersebut disampaikan ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Barang bukti yang dihadirkan antara lain media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mempersilahkan terlapor untuk menjelaskan lebih lanjut.
Penyidik akan segera melakukan panggilan.
“Pasal itu, diduga Pasal 156 tentang penodaan agama, ancamannya paling lama 5 tahun. Kemudian Pasal 45 UU İTE ancamannya 6 tahun.”
Isa Zega merupakan seorang transgender, karena mengenakan baju muslim saat berangkat umroh, ia diduga melakukan penodaan agama. Baca Juga: YouTuber Agatha Asal Palermo Dituduh Penistaan Agama Baca Juga: Wanda Harra Dituduh Penistaan Agama
Leave a Reply