Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi perhatian khusus pada pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk membuka peluang partisipasi pemangku kepentingan dalam perumusan peraturan yang lebih lengkap.
Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.
Respon masyarakat terhadap surat edaran menteri tersebut cukup positif. Namun, pemerintah perlu membuat peraturan yang lebih rinci seiring dengan berkembangnya penggunaan di Indonesia, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangannya, Selasa.
Ia menyatakan, regulasi yang lebih detail merupakan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola penggunaan teknologi AI. Pihaknya tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI bisa dilakukan lebih detail.
“Soal teknologi mesin itu ada di UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Mungkin nanti bisa kita turunkan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri (Permen), untuk pengurusannya lebih detail,” ujarnya.
Nezar mengajak pemangku kepentingan lainnya, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, dan jajarannya untuk mengikuti pembahasan perencanaan regulasi teknologi AI.
Oleh karena itu, awal Januari ini kami akan mencoba memimpin pembahasan ini, dengan harapan bisa menyiapkan drafnya. Kami belum tahu apakah Permen tersebut akan lebih unggul dari itu, jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Teknologi Mira Tayyiba menyatakan, pihaknya menerapkan pendekatan horizontal dalam mengatur penggunaan teknologi sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut dia, pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur berakar dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Namun untuk masalah teknis, kami akan menggunakan use case teknis. Seperti teknologi kecerdasan buatan untuk kesehatan dan pendidikan, ujarnya.
Mira menyatakan, regulasi adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
“Kami rasa tidak bisa dilakukan hanya dengan satu kementerian saja, karena yang kita hadapi cukup besar. Jadi di saat yang sama UU Hak Cipta akan direvisi, upaya yang kita lakukan melalui parlemen,” ucapnya.
Leave a Reply