Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenperin: SNI wajib produk pangan memacu daya saing industri makanan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk pangan secara langsung akan meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman dalam negeri.

Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin, mengatakan melalui penerapan SNI, pelaku industri juga berpeluang meningkatkan akses pasar yang lebih luas dan efisiensi biaya operasional.

“Kewajiban DNI produk pangan bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar mutu nasional, sehingga dapat memberikan perlindungan konsumen dan memperkuat daya saing produk dalam negeri,” ujarnya.

Pihaknya bersama Badan Standar Nasional (BSN) mengadopsi ISO 9001:2015 menjadi SNI ISO 9001:2015. Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja yang baik dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal.

Namun demikian, masih diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan penerapan standar tersebut pada industri pangan kecil dan menengah (IKM).

Upaya tersebut antara lain mendukung pelaku usaha dengan mengurangi biaya sertifikasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat dan proses sertifikasi, serta merancang prosedur sertifikasi yang lebih mudah diakses oleh pengusaha UKM.

Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Agroindustri (BBSPJIA) Bogor Siti Rohmah Siregar menyatakan, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai penerapan ISO 9001:2015 dan mandatori DNI untuk UKM bidang pangan.

Hasil survei menunjukkan masih sedikitnya pengusaha IKM yang menerapkan standarisasi sertifikasi seperti SNI atau ISO, dan juga sangat sedikit pengusaha IKM yang memanfaatkan internet sebagai sarana memasarkan produknya.

Bahkan, UKM yang sudah memiliki atau menerapkan SNI/ISO akan memiliki tingkat produktivitas 14 persen lebih tinggi dibandingkan yang tidak.

Hal ini juga berlaku bagi UKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, UKM yang memiliki keduanya diyakini memiliki tingkat produktivitas 15 persen lebih tinggi dibandingkan UKM yang tidak memiliki keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *