Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenkeu: PPN pada transaksi QRIS tidak dibebankan ke konsumen

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian biaya pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi pembayaran melalui Standar Quick Response Code Indonesia (QRIS) tidak dibayarkan oleh konsumen, melainkan pelanggan.

Direktur Penasehatan, Pelayanan dan Hubungan Kepala Kantor Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, dasar penerbitan PPN atas pembayaran QRIS adalah harga minimum pelanggan. . . (MDR).

MDR merupakan biaya penyedia layanan kepada konsumen atas penggunaan metode elektronik seperti perangkat Electronic Data Capture (EDC) atau layanan QRIS.

Umumnya pedagang sudah memperhitungkan tarif MDR dalam harga barang/jasa yang dijualnya.

Jadi, dalam transaksi penjualan TV misalnya dengan harga jual Rp 5 juta dan PPN Rp 550 ribu (11 persen), maka jumlah yang harus dibayar orang tersebut untuk membeli sebesar Rp 5,55 juta, semuanya dilakukan secara tunai. tapi bukan uang tunai.

“Jadi tidak ada perbedaan antara QRIS atau transaksi tunai,” kata Dwi.

Namun Dwi tak menjelaskan saat ditanya kemungkinan konsumen melakukan perubahan harga akibat kenaikan beban PPN.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, ia mengatakan PPN efektif diberlakukan atas transaksi yang menggunakan teknologi finansial (fintech), salah satunya QRIS.

Namun beban PPN atas transaksi melalui QRIS ditanggung oleh penjual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2022.

“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, maka tidak ada beban tambahan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan melalui QRIS,” ujarnya.

Sekadar informasi, tarif MDR ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) dan digunakan sesuai dengan sektor ritel dan nilai transaksi.

Untuk usaha kecil, biaya awal MDR QRIS sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Namun BI menerapkan tarif MDR QRIS 0 persen untuk transaksi maksimal Rp 500.000 pada transaksi usaha kecil mulai 1 Desember 2024.

Untuk perusahaan kecil, menengah, dan besar, tarif MDR sebesar 0,7 persen. Untuk jasa pendidikan sebesar 0,6 persen dan SPBU, BLU dan PSO 0,4 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan, tidak ada biaya tambahan bagi nasabah saat melakukan pembayaran melalui QRIS kepada nasabah.

Jika merchant mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan, segera laporkan ke Penyedia Layanan Pembayaran (PSP). Sebagai sanksinya, pembeli dapat diperas atau PJP dapat berhenti bekerja sama dengan penjual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *