JAKARTA (ANTARA) – Kantor Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengusulkan perlindungan tambahan bagi pekerja migran Indonesia dan penyesuaian jaminan sosial akibat sakit dan kematian pekerja.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan daring dengan perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran/Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, Ketua KDEI Taipei Arif Sulistio, demikian keterangan resmi KDEI Taipei yang diterima di Jakarta, Kamis. KPPMI/BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Arif menjelaskan statistik yang mengejutkan: Pada tahun 2024, terdapat 95 kasus resmi PMI dan 73 jenazah yang diproses. Sementara ketika PMI terlampaui, terdapat 14 orang sakit dan 31 orang meninggal dunia.
Arif menjelaskan, kendala utamanya adalah jika ada PMI yang jatuh sakit atau meninggal dunia akibat kecelakaan industri, Asuransi Tenaga Kerja Taiwan (Astek) tidak bisa mengklaim untuk mengobati PMI yang sakit atau mengganti biaya PMI yang sakit. tubuh
Selain itu, jika status resmi PMI PMI terlampaui, maka asuransi Astek dan Askes di Taiwan akan dicabut.
Oleh karena itu, Arif menyarankan perlunya tambahan regulasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pejabat PMI, sehingga dapat mengcover risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang bukan merupakan penyakit umum, serta perlunya solusi khusus bagi PMI. panjang
Prinsipnya, rekomendasi penambahan asuransi bisa saja dipertimbangkan, namun penambahan biaya tambahan pada PMI sebaiknya dihindari, ujarnya.
Sebagai pertemuan lanjutan, selanjutnya Direktorat Rapat Sosial (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan diundang untuk membahas langkah konkrit penyelesaian dua permasalahan utama yang diajukan.
Leave a Reply