JAKARTA (ANTARA) – Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoo Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Didirikan berdasarkan Konvensi Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002, Mahkamah Internasional, yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi.
Pengadilan Kriminal Internasional dapat menangani kasus-kasus yang diajukan oleh negara-negara anggota berdasarkan Statuta Roma, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Pengadilan Kriminal Internasional yang telah menyetujui jaksa penuntutnya sendiri. Hanya individu yang kasusnya tidak mampu atau tidak bersedia diadili oleh pengadilan nasional yang dapat diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Lantas mengapa Mahkamah Kriminal Internasional mengizinkan penangkapan dua pejabat tinggi Israel pasca eskalasi konflik Palestina di Jalur Gaza yang sudah berlangsung lebih dari setahun dan menyebar hingga ke Lebanon?
Berikut fakta-fakta yang dikutip dari sumber resmi dan terpercaya.
Ini dimulai pada tahun 2015
Negara Palestina menyampaikan informasi berdasarkan Konvensi Roma pada 1 Januari 2015 dan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional pada 13 Juni 2014. Mulai tanggal 1 April 2015, Konvensi Roma mulai berlaku untuk Negara Palestina.
Kemudian, Palestina mengemukakan kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 22 Mei 2018, dan Jaksa mengumumkan peninjauan situasi di Palestina pada 3 Maret 2021.
Pada 17 November 2023, Kejaksaan menerima rujukan lanjutan terkait kasus di Afrika Selatan, Bengal, Bolivia, Komoro, dan Djibouti di Negara Palestina. Republik Chile dan Amerika Serikat juga mengajukan pengaduan mengenai situasi di Palestina pada 18 Januari 2024.
Israel menantang yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional
Israel telah menantang yurisdiksi pengadilan atas situasi Palestina, namun berdasarkan Pasal 19, ayat 1 dan 2, negara tidak mempunyai hak untuk menantang yurisdiksi pengadilan sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan. Selain itu, pengadilan juga dapat menjalankan yurisdiksi atas Wilayah Palestina.
Israel juga telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan pemberitahuan baru kepada jaksa tentang pembukaan penyelidikan dan menghentikan semua proses terkait, termasuk meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Oleh jaksa pada 20 Mei 2024.
Permintaan tersebut ditolak karena kantor kejaksaan memberi tahu Israel bahwa penyelidikan telah dimulai pada tahun 2021. Pada saat itu, meskipun jaksa meminta klarifikasi, Israel memilih untuk tidak mengabulkan permintaan penundaan penyelidikan.
Selain itu, kriteria untuk menyelidiki kasus ini tetap sama, sehingga tidak diperlukan informasi baru bagi Israel.
Surat perintah penangkapan pertama bersifat rahasia
Netanyahu dan Gallant ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan yang dilakukan antara tanggal 8 Oktober 2023 dan setidaknya tanggal 20 Mei 2024. Surat perintah penangkapan dirahasiakan untuk melindungi saksi dan menjamin kelancaran penyidikan.
Namun, pengadilan memutuskan untuk melepaskan informasi tersebut karena kejahatan yang terdokumentasi dalam dokumen tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Alasan lain mengapa penangkapan perdana menteri dan menteri pertahanan Israel diungkapkan adalah karena pengadilan percaya bahwa demi kepentingan terbaik para korban dan keluarga mereka untuk mengetahui adanya surat perintah penangkapan.
Keterlibatan yang dikonfirmasi dalam konflik bersenjata internasional
Pengadilan menemukan alasan yang cukup untuk meyakini bahwa hukum humaniter internasional berlaku sehubungan dengan konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina karena Israel menguasai sebagian wilayah Palestina selama periode terkait.
Perang antara Israel dan Hamas juga mencakup undang-undang terkait konflik bersenjata non-internasional. Pengadilan mengatakan tindakan tersebut dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant karena perang yang sedang berlangsung oleh pemerintah Israel dan militernya terhadap warga sipil Palestina, khususnya di Gaza.
Oleh karena itu, sangatlah tepat untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan hukum konflik bersenjata internasional.
Sengaja menahan bantuan kemanusiaan
Ada alasan kuat untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut dengan sengaja dan sadar menahan bantuan kemanusiaan seperti makanan, air, obat-obatan dan pasokan medis, serta listrik. Tindakan-tindakan ini melanggar hukum humaniter internasional karena gagal memfasilitasi bantuan, meskipun terdapat peralatan dan kemampuan yang dimiliki.
Keputusan Israel untuk berulang kali meningkatkan bantuan ke Gaza bukan didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum kemanusiaan internasional, melainkan karena tekanan dari komunitas internasional atau tuntutan AS.
Pengadilan Kriminal Internasional juga menemukan bahwa blokade bantuan kemanusiaan sengaja ditujukan untuk menghancurkan warga sipil di Gaza, sehingga menyebabkan mereka meninggal karena kekurangan gizi dan dehidrasi. Oleh karena itu, terdapat cukup alasan untuk meyakini bahwa telah terjadi kejahatan pembunuhan terhadap kemanusiaan.
Leave a Reply