Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

JAKARTA (ANTARA) – Mario Dandy Satrio (20), terpidana kasus pencabulan David Ozora, tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) AG (15) Jakarta Selatan atas sidang dugaan pencabulan.

Berdasarkan pantauan langsung, Mario tiba sekitar pukul 10.35 WIB.

Mario mengenakan seragam penjara dan “hoodie” hitam pekat dengan topeng menutupi kamera.

Tangan putra Rafael Alun Trisambodo diborgol dan dilindungi polisi serta tak mau tampil di depan kamera.

Selain Mario Dandy, mantan pacar Mario AG dan ibunya juga turut hadir dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Hadir pula kuasa hukum Mario Dandy dan kuasa hukum AG.

Sidang Mario Dandy Satrio (20) melawan AG (15) atas dugaan pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidangnya tertutup untuk umum karena masalah legitimasi.

Sidang kali ini meliputi pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 10.20 hingga 13.00 WIB.

Hakim ketua persidangan adalah Hendra Yuristiawan. Kemudian jurinya adalah Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Berkas perkaranya beralamat di 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dan jaksanya adalah Nuli Nali Murti.

Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, digabungkan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 81(2) juncto Pasal 76D UU Nomor 76D. Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (7 Maret 2023) menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).

Polisi kemudian meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

AG Mario melaporkan kasus dugaan pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D dan 81 dan atau 76E dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan Nomor 23 Tahun 2022 Perbuatan Bersamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *